SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 13 Juli 2011

Materi Ajar Fiqih XI/1 "Pembunuhan"


  • Pembunuhan
a.       Pengertian pembunuhan , pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja maupun tidak, baik dengan memakai alat atau tidak
b.       Macam-macam pembunuhan :
    1. Pembunuhan yang disenagja  [قتل العمد], yaitu pembunuhan yang dilakukanseseorang dengan alat yang lazim untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuh, maupun tanpa menggunkan alat. Pembunuhan jenis ini biasanya terencana.
    2. Pembunuhan seperti sengaja  [قتل شبهُ العمد], yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengat alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian, dan orang yang membuynuhnya tidak bermaksud membunuh orang lain.
    3. Pembunuhan yang tidak disengaja [قتل الخطئ] , yaitu pembunuhan yang sama sekali tidak sengaja membunuh.
c.        Dasar hukum larangan membunuh:
Firman Allah SWT :
ولا تقتلوأ النّفسَ الّتى حرَّم اللهُ إلاّ بالحقِّ  ۗ ومن قُتل مظلوماً فقد جعلنا لوليِّه سلطاناً فلا يسرف فى القتل ۖ إنّه كان منصوراً    ٣٣                                                                                           
       
“Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan sesuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dhalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. Al-Isro’: 33

Nabi saw bersabda:
لا يَحلُّ قتلُ امْرِئٍ مسلمٍ إلاَّ باحدى ثلاثٍ كفرٍ بعد إيمانٍ وَزناً بعد إحصانٍ وقتلِ نفسٍ بغيرِ حقّ          
 ظلماً وعدواناً    [رواه مسلم]                                                                                  
“ Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal: kufur sesudah beriman, berzinah setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang yang benar karena semata berbuat dhalim dan permusuhan”. (HR. Muslim)
  • Hikmah larangan membunuh:
1.       Manusia tidake berbuat semena-mena terhadap harga diri manusia, sebaliknya ia akan menghargai keberadaan manusia.
2.       Manisa akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik di mata hukum maupun dihadapan Allah SWT.
3.       Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.

  • Qishash
a.       Pengertian qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang, yang dilakukan dengan sengaja.
b.       Dasar hukum qishash
Membunuh dengan sengaja hukuimnya haram, dan pelakunya selain harus dijatuhi hukuman, kelak di akhirat mendapat siksa yang pedih.
Allah berfirman:
يأيّها الذين كتب عليكم القصاصُ فى القتلىِ ۖ  الحُرُّ بالحرّ والعبدُ بالعبد والأنثى بالأنثى ۚ فمن أُفيَ له,
من أخيهِ شيئٌ فاتِّباعٌ بالمعروفِ أدآءٌ إليه بإحسانٍ ۗ ذلك تخفيفٌ منربكم ورحمةٌ ۗ                     
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahay, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baiak, dan membayar diyat (tebusan) kepadamu dengan baik (pula), Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. (al-Baqarah 178)

Nabi saw bersabda:
كلّ ذنبٍ عسى الله أن يغفره إلاّ الرَّجُلَ يموت مشركا أو الرَّجُلَ يقتل مؤمنا متعمّداً                  
 [رواه ابو داود وابن حبان]
“Sertiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang  membunuh seorang mukmin dengan sengaj”
 (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban)
c.        Syarat-syarat qishash pembunuhan
1.       Pembunuh sudah bakigh dan berakal sehat.
2.       Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh.
3.       Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
4.       Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat.
5.       Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya Islam dengan Islam, merdeka dengan orang merdeka.
6.       Qishash dilakukan pada hal yang sama; jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga.

d.       Qishash anggota tubuh
Disebutkan di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 45 yang artinya:
“Kami telah menetapkan bagi meraka di dalamnya (taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya (balasan yang sama)”.
e.        Pembunuhan oleh massa, yaitu pembunu yang disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Ibnu Abbas berpendapat:”Kalau sekelompok orang membunuh seorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama.”
f.        Hikmah hukum qishash:
1.       Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan, ataupun mempermainkan nyawa manusia.
2.       Dengan adanya hukuman qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat pada orang lain, terutama penganiyaan tubuh dan jiwa manusia.
3.       Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga.
4.       Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
5.       Menunjukkan bahwa syari’at Islam itu luwes dalam menangani masalah.

Tidak ada komentar: