SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 13 Juli 2011

Materi Ajar Fiqih XII/1 "Isthsan, Istishab,Maslaha Mursalah"


Materi Ajar                                         :
  • Pengertian istihsan : menurut bahasa berarti menganggap baik, sedangkan menurut istilah ahli ushul, istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat khusus dan isti’na (pengecualian), dikarenakan adanya dalil syar’i untuk perubahan tersebut.
  • Istihsan terdiri dari dua tujuan :
a.       Menggunakan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan menggunakan dalil.
b.      Membuat pengecualian sebagai hukum kully dengan dalil yang menguatkan.
·                Kedudukan istihsan sebagai sumber hukum Islam  para ulama berbeda pendapat dengan alasan :
a.       Ulama menolak berhujjah dengan istihsan adalah jumhur ulama. Alasan yang dikemukakan jumhur ulama adalah istihsan lebih mengarah pada penetapan hukum yang lebih banyak berdasarkan hawa nafsu.
b.       Ulama Hanafiyah berpendapat istihasn boleh digunakan. Alasan para ulama ini adalah berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyas khafi yang dikuatkan terhadap qiyas jali atau menguatkan saru qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menguatkan hukum tersebut atau  berdalilkan maslahat (kebaikan) untuk mengecualikan sebagian dari hukum kully.
·         Pengertian istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau telah ditetapkan pada masa lalu untuk tetap digunakan sampai ada hukum yang mengubahnya.
·         Kedudukan istishab sebagai sumber hukum Islam, para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istishab sebagai sumber hukum Islam. Alasannya adalah sebagai berikut:
a.       Ulama Syafe’i, Hanabilah, Malikiyah, Dhahiriyah, dan sebagian kecil dari ulama Hanafiyah dan ulama Syi’ah menerima istishab  sebagai salah satu sumber hukum Islam.
b.       Kebanyakan para ulama Hanafiyah menolak istishab sebagai dasar dalam menetapkan hukum. Alasan yang dikemukakan adalah merupakan alasan yang tanpa dasar.
·         Pengertian mashlahah mempunyai makna kemaslahatan, kebaikan, atau kepentingan, sedangkan mursalah bermakna lepas. Dengan demikian mashlahah mursalah mempunyai arti kemaslahatan yang terlepas. Penetapan dengan menggunakan mashlahah mursalah ini mendasarkan pada kebaikan  dan kemaslahatan bagi manusia.
·         Kedudukan mashlahah mursalah sebagai sumber hkum Islam , jumhur ulama menolak mashlahah mursalah, Imam Malik membolehkan mashlahah mursalah dijadikan pegangan secara mutlak dan Imam Syafe’i membolehkan berpegang kepada mashlahah mursalah apabila sesuai dengan dalil kully atau dalil juz’iy dari syara’.
Alasan jumhur ulama menolak :
a.       Nash-nash dan qiyas yang ada dan telah disepakati pasti mempertimbangkan kemaslahatan umat.
b.       Pembentukan hukum Islam hanya didsarkan pada kebaikan dan kemaslahatan umat namun para ulama tidak didukung dalil-dalil nash, hal ini akan membuka peluang pembentukan hukum Islam yang dipengaruhi oleh hawa nafsu manusia.
c.        Implikasi adanya pertimbangan mashlahah mursalah dalam pengambilan hukum, maka akan terbentuk hukum yang berbeda karena adanya perbedaan wilayah, perbedaan negara, bahkan perbedaan pendapat orang perorangan terhadap suatu perkara.
Alasan Imam Malik dan Imam Syafe’i membolehkan  adalah :
a.       Kebaikan dan kemaslahatan manusia selalu  dinamis dan berubah-ubah.
b.       Penerapan mashlahah mursalah sudah banyak dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, maupun mujtahid.
·         Syarat-syarat berpegang pada mashlahah mursalah :
a.       Kebaikan dan kemaslahatan yang dimaksud harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
b.       Maslahat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
c.        Hukum yang  di tetapkan berdasarkan mashlahah mursalah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma.


Tidak ada komentar: