SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 13 Juli 2011

Materi Ajar Fiqih XII/1 "Kholifah dan Khilafah"


Meteri Pembelajaran                 :
  • Khilafah
Khilafah menurut bahasa, kata khilafah berasal dari bahasa Arab “khalafa, yakhlifu, khilafatan” yang   artinya menggantikan atau menjadi khalifa (penguasa) dan juga bisa berarti Imamah (kepemimpinan). Sedangkan menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam.
 Dalam kehidupan masyarakat Islam konsep khilafah Islam atau Negara Islam mengandung dua pengertian yang berbeda, yaitu:
a.       Negara Islam, yaitu Negara yang bersumber hokum atau undang-undang al-Qur’an dan Sunnah dan dilaksanakan secara konsisten, misalnya Arab Saudi.
b.       Nega Islam dalam arti Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, undang-undangnya tidak secara eksplisit berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, tetapi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dengan sebaik-baiknya. Misalnya Malaysia, Indonesia, Negara anggota OKI.
Dasar-dasar khilafah:
a.       Ijma sahabat. Mereka mendahulukan permusyawaratan khilafh daripada urusan jenazah Rosulullah saw.
b.       Sulit dapat menyempurnakan kewajiban; seperti melaksanakan hokum-hukum Islam, menjaga keamanan, membela agama, dan lain-lain tanpa adanya khilafah.
c.        Nash al-Qur’an dan al-Hadits.
Khilafah pada jaman khulafa ar-rasyidin merupakan dasar-dasar khilafah yang dicontohkan :
a.       Kejujuran dan keikhlasan serta tanggung jawab dalam menyampaikan amanah tanpa membedakan ras dan warna kulit.
b.       Keadilan yang mutlak bagi lapisan masyarakat.
c.        Persatuan atau ukhuwah Islamiyah.
d.       Tauhid
e.        Kedaulatan rakyat
Tujuan khilafah:
a.       Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridha Allah SWT
b.       Terciptanya kehidupan beragama yang mantap dengan segala aspek kehidupan umat.
Hikmah khilafah:
a.       Dapat terselenggara ketentuan-ketentuan agama dengan baik.
b.       Dapat lebih menunjukkan kesejahteraan umat, karena segala potensi umat dapat terorganisir.
c.        Terselengaranya kesatuan dan persatuan umat.
d.       Keamanan, ketertiban dan keselamat umat dapat lebih ditegakkan.
e.        Dapat memberikan contah kepemimpinan dan sistem pemerintahan Islam.
  • Kholifah
Pengertian kholifah: Kata kholifah mengandung arti pengganti, yaitu pengganti kedudukan yang ditinggalkan pendahulunya. Kholifah dapat juga diartikan orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan. Kholifah dalam arti khusus yaitu kepala negara setelah Rosulullah saw atau pengganti-pengganti Rosulullah sebagai kepala negara.
Syarat-syarat menjadi kholifah:
    1. Taat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya.
    2. Mengerti hukum syari’at secara baik.
    3. Berakhlak mulia, adil, dan jujur serta bertanggung jawab.
    4. Memiliki kecerdasan akal pikiran luas.
    5. Teguh pendiriannya dalam menjalankan roda pemerintahan, membangun negara dan mengembangkan kehidupan beragama.
    6. Betul-betul pilihan rakyat.
Cara  pengangkatan dan bai’at kholifah
    1. Cara pengangkatan kholifah:
1.       Pemilihan secara langsung; setiap umat Islam yang berhak memilih dapat mengajukan pilihannya kepada siapa yang dikehendaki untuk menjadi kholifah melalui pemilihan umum atau referendum.
2.       Pemilihan secara tidak langsung; pemilihan oleh ahlu halli wa ’aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan umat Islam.
    1. Bai’at kholifah; artinya sumpah kesetiaan atau sumpah kepercayaan atau yang dikenal dengan pelantikan. Isinya berupa ikrar pengangkatan seseorang menjadi kholifah berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah serta janji melaksanakan keadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Hukum pengangkatan kholifah, para ulama telah sepakat bahwa mengangkat kholifah di antara kaum muslimin hukumnya fardhu kifayah bagi seluruh kaum muslimin.
Hak dan kewajiban rakyat
Hak artinya sesuatu yang harus diterima oleh seseorang, sedangkan kewajiban artinya sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan oleh seseorang.
a.       Hak rakyat
1.       mendapat jaminan hidup dan keamanan;
2.       kemerdekaan pribadinya;
3.       kemerdekaan bertempat tinggal;
4.       kemerdekaan berfikir dan mengeluarkan pendapat;
5.       kemerdekaan belajar;
6.       kemerdekaan beragama;
7.       mendapat keadilan.
b.       Kewajiban rakyat
1.       mentaati segala peraturan negara;
2.       mentaati kholifah yang sah;
3.       mempertahankan dan membela negara;
4.       menjaga persatuan dan kesatuan;
5.       ikut mengusahakan terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bersama;
6.       menghiormati hak asasi dan kebebasan orang lain.

Tidak ada komentar: