SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 13 Juli 2011

Materi Ajar Fiqih XI/1 "Diyat"


·         Diyat
a.       Pengertian diyat, diyat artinya denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukuman qisas dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hokum qisas karena dimaafkan oleh anggota keluarga.
b.       Sebab-sebab diyat :
1.       Pembunuhan disengaja apabila dimaafkan oleh keluarga korban.
2.       Pembunuhan yang tidak disengaja.
3.       Pelaku pembunuhan yang lari sebelum diqisas atasnya, maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarganya..
4.       Memotong atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu domaafkan.
c.        Macam-macam diyat :
1.       Diyat mugholadzah atau denda berat, yaitu membayar denda 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3 tahun), 40 ekor jaz’ah (unta betina 4 – 5 tahun), 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting). Diyat ini diwajibkan kepada:
a.       Pembunuhan yang disengaja, tapi dimaafkan oleh keluarga korban, dibayarkan tunai.
b.       Pembunuhan seperti sengaja, dibayarkan sela 3 tahun, dan setiap tahunnya sepetiga dari ketentuan di atas.
c.        Pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan pada bulan haram, seperti bulan zulqa’dah, zulhijjah, muharram, dan bulan rajab.
d.       Pembunuhan tidak sengaja yang dilakukan di tanah haram, yaitu mekkah dan madinah.
e.        Pembunuhan tidak senagaja terhadap mahrom kecuali pembunuhan orang tua terhadap anaknya.
2.       Diyat mukhoffafah, atau denda ringan, yaitu membayar 100 ekor unta yang terdiri dari: 20 ekor hiqqah, 20 ekor jaz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur 2 tahun), 20 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun), 20 ekor binta makhad (unta betina umur lebih dari setahun). Diyat ini diwajibkan kepada:
a.       Pembunuhan tidak disengaja selain di tanah haram. Masa pembayarannya selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiganya.
b.       Orang yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarga.
d.       Diyat selain pembunuhan
1.       Membayar diyat mukhoffafah penuh, yaitu bagi orang yang melakukan kejahatan, memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hiidung, lidah, dua bibir, kemaluan laki-laki, merusak dua mata, tempat keluarnya suara, penglihatan, atau merusak pendengaran.
2.       Membayar setengah diyat, yaitu bagi orang yang memotong salah satu anggota tubuh yang berpasangan.
3.       Membayar diyat 5 ekor unta, yaitu bagi orang yang melukai sebuah gigi sampai copot.
e.        Hikmah diyat:
1.       Dapat mencegah kejahatan terhadap raga manusia.
2.       Diayt menjadi obat pelipur lara bagi keluarga korban.
3.       Timbulnya ketenangan dan ketemtramandalam kehidupan bermasyarakat.
4.       Memberi kesempatan kepada pembunuh untukbertobat dan lebih hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
5.       Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelksana diyat.

f.     Kifarat
1.       Pengertian kifarat adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentuklan oleh syaria’at Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah SWT.
2.       Macam-macam kifarat:
a.       Kifarat karena pembunuhan, adalah ,memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, bagi setiap pembunuhan baik disengaja, mirip sengaja, atau tidak sengaja, terlebih dahulu harus kifarat.
b.       Kifarat melangggar sumpah, adalah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau puasa tiga hari. (al-Maidah: 89)
c.        Kifarat karena membunuh binatang pada waktu melaksanakan ihraom, yaitu memberikmakan orang miskin atau dengan berpuasa. (al-Maidah : 95)
d.       Kifarat zihar; yaitu menyerupakan isteri dengan ibunya (ibu suami), maka suami wajib membayar kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifarat adalah memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu memberi makan kepada 60 orang miskin. (al-Mujadalah 3- 4)
e.        Kifarat karena melakukan hubungan suami isteri pada siang hari di bula ramadhan, kifaratnya sama dengan kifarat zihar ditambah dengan qadha puasa pada hari itu.
f.        Kifarat ila, yaitu suami bersumpah tida akan menggauli isterinya selama masa tertentu, kifaratnya sama dengan melanggar sumpah.
g.        Hikmaf kifarat pembunuhan:
1.       Manusia benar-benar jera dan menyelasi atas perbuatannya.
2.       Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3.       Memberikan ketenagangn kepada pembunuh karena merasa yakin bahwa dengan dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima Allah SWT.

Tidak ada komentar: