SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 15 Juni 2011

Materi Fiqih X/I MA "Haji"

3. Hukum Islam Tentang Haji
·   Pengertian haji : menurut bahasa kata haji berarti sengaja berziarah, mengunjungi, atau menuju tempat tertentu. Sedangkan menurut istilah haji berarti menziarahi atau mengunjungi ka’bah di Makkah untuk beribadah kepada Allah dengan memenuhi syarat, rukun dan tata cara tertentu.
·   Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Melaksanakan haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallap dan mampu pergi ke Baitullah.
Allah berfirman :
فيهِ ءايتٌ بيِّنتٌ مقامُ إبراهيمَۖ  ومن دخلهُ كان آمناً وللّهِ على الناسِ حجُّ البيتِ مَنِاسْتطاعَ إليهِ سبيلاً ۚ  
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;  mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” S. Al-Imron 97
·   Syarat ibadah haji : Muslim, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.
·   Rukun dan Wajib haji
Rukun haji :
1.       Ihrom yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji.
2.       Wukuf di padang arafah yaitu wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah.
3.       Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah. Adapun syarat-syaratnya adalah:
    1. menutup aurat
    2. suci dari hadats
    3. ka’bah berada di sebelah kiri orang berthawaf
    4. thawaf dimulai dari hajar aswad
    5. jumlah thawaf sebanyak tujuh kali
    6. thawaf dilaksanakan di dalam masjidil haram , tidak boleh di luar masjid, sebagaimana dicontohkan Rosulullah saw.
Sementara macam-macam thawaf adalah:
1.       Thawaf qudum, yaitu dilaksanakan sesaat sampai di Makkah sebagai penghormatan kepada ka’bah atau shalat tahiyatul masjid.
2.       Thawaf ifadah, yaitu (thawaf rukun haji).
3.       Thawqaf wada’, yaitu thawaf yang dilaksanakan saat akan meninggalkan Makkah.
4.       Thawaf tahallul, yaitu muharrimat ihrom (hal-hal yang dilarang dilakukan ketika ihrom)
5.       Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan
6.       Thawaf sunah
4.       Sa’i yaitu berlakri-leri kecil antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali, dimulai dari bukit Shafa disudahi di bukit Marwa.
5.       Tahallul yaitu mencukur atau mengunting rambut paling sedikit 3 helai.
6.       Tertib yaitu melaksanakan beberapa rangkaian ibadah tersebut secara urut.
·   Wajib haji:
1.       Ihrom dan miqat, yaitu berniat mulai mengerjakan haji dari tempat ditentukan dan juga pada masa yang telah ditentukan pula.
2.       Berada diMudzdalifah, yaitu setelah seseorang melakukan wukuf di padang Arafah pada tanggal 10 Zulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjalan dari Mudzdalifah sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam.
3.       Melontar jumroh pada hari raya haji. Melontar jumroh ‘aqabah ini, menurut ulama fiqih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya.
4.       Melontar 3 jumroh, yakni jumroh ula’, jumroh wustha, dan jumroh ‘aqabah pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Tiap jumroh dilontar dengan 7 batu kecil dan dikerjakan setelah tergelinci matahari sampai sebelum terbenam matahari.
5.       Mabit di Mina, yakni bermalam dimina pada malam kedelapan Zulhijjah yang disebut dengan hari Tarwiah, tepatnya sebelum wukuf di Arafah.
6.       Tidak melakukan larangan haji selama haji.
7.       Thawaf wada’ yakni thawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.

Hukum Islam Tentang Haji
  • Laranga selama mengerjakan haji
1.       dilarang bagi laki-laki menggunakan pakaian berjahit selama ihrom, hendaklah menggunakan kain putih.
2.       dilarang bagi laki-laki menutup kepala
3.       dilarang bagi laki-laki memakai sepatu yang menutup mata kaki.
4.       dilarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan selama ihrom.
5.       dilarang bagi laki-lakidan perempuan yang sedang ihrom memakai parfum, kecuali yang telah dipakai sebelum ihrom.
6.       dilarang bagi laki-laki dan perempuan selama ihrom memotong rambut kepala, menyisir rambut kepala, mencabut bulu hidung dan hulu lainnya.
7.       dilarang juga memakai minyak rambut bagi laki-laki dan perempuan.
8.       dilarang memotong dan mencabut kuku.
9.       dilarang mengadakan akad perkawinan maupun melamar.
10.    dilarang berburu dfan membunuh binatang darat dengan cara apapun.dilarang bercumbu rayu dengan syahwat dan bersenggama.
11.    dilarang mencacimaki, mengumpat,bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor.
12.    dilarang memotong/menebang pohon dan mencabut segala macam tumbu di tanah haram.
·                                             Sunnah-sunnah haji
1.       Menunaikan haji ifraod; mendahuluka haji kemudian berihrom untuk ibadah umroh.
2.       Membaca tafdz talbiyah, seseorang disunnahkan untuk membaca talbiyah selama ihrom sampai melontar jumroh ‘aqabah pada hari raya. Adapun bacaannya adalah :
لبيك اللهمّ لبيك لاشرك لك لبك إنّ الحمد والّنعمة لك والملك لاشريك لك       
“Kamimemenuhi panggilan-Mu ya Allah, kami memenuhi panggilan Mu, sekali lagi kami memenuhi panggilan Mu, dimana tidak ada sekutu bagi Mu. Kami memenuhi panggilan Mu, dimana seseungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik Mu, tidak ada satupun sekutu bagi Mu”

3.       Membaca do’a setelah membaca talbiyah
اللهم إنّا نسئلك رضاك الجنة ونعوذبك من سختك والنار ربنا اتنا في ادنيا حسنة وفي الاخرة حسنة
وقنا عذاب النار                                                                                       
“ Ya Allah sesungguhnyakami memohon kepada Mu keridhoan dan surga Mu dan kami berlindung kepada Mu dari merekadan neraka Mu. Ya Allah tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan akherat dan peliharalah kami dari api neraka”
4.       Thawaf qudum, thawaf yang dilakukan pada saat pertama kali datang di makkah.
5.       Melakukan shalat sunnah dua rakaat seltelah selesai thawaf qudum.
6.       Masuk Ka’bah.
·         Miqat zamani dan miqat makani
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan ibadah haji, yaitu dimulai 1 syawal samp[ai terbit fajar 10 Zulhijjah. Sedangkan miqat makani adalah tempat memulai ihrom haji dan umroh. Tempat-tempat tersebut adalah  sebagai berikut:
1.       Makkah, yaitu tempat ihrom bagi orang yang tinggak di kota Makkah. Berihrom di rumah masing-masing.
2.       Dzul Hulafah , yaitu miqat orangyang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
3.       Al-juhfah, yaitu tempat memulai ihrom bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. Al-Juhfah adalah perkampungan yang disebut kota Rabigh.
4.       Yalamlam, ytaitu yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan negeri-negeri yang sejajar.
5.       Qarnul Manazi8l adalah bagi orang yang datang dari arah Nadjil Yaman dan Nadjil Hijaz dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
6.       Dzatu ‘Irqin adalah miqat orang yang datang dari arah Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
·         Macam-macam ihrom haji
1.       Ifrad, yaitu melakukan ihrom untuk mengerjakan ibadah haji dahulu dan setelah selesai seluruh amalan ibadah haji baru berihrom untuk ibadah umroh.
2.       Tamattu”, yaitu melakukan ihrom untuk mengerjakan umroh dibulan-bulan haji, seleah selesai seluruh amalan umroh langsung mengerjakan ibadah haji.
3.       Qiran, yaitu ihram untuk ibadah haji dan umroh secara sekaligus.
Dalam menentukan mana yang lebih afdol di antara ketiga bantuk amalan haji di atas, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqiih. Menurut ulama Mazhab Hanafi, yang lebih afdol adalah haji qiron, Sementara madzhab Maliki, Syfe’i, dan Hambali, yang lebih afdol adalah haji tamattu’.


Tidak ada komentar: