SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Rabu, 15 Juni 2011

Materi Fiqih X/I MA "Ibadah dan Syari'at dan Zakat"

1. Prinsip-prinsip Ibadah dan Syari’at dalam Islam
·         Pengertian syari’ah menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk. Kemudian dikonotasikan sebagai jalan lurus yang harus diikuti. Menurut istilah syari’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa syari’ah meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
·         Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba yang harus taat, tundak, dan patuh kepada Allah. Ketaatan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah yang tata caranya telah di atur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan syari’ah. Syari’ah mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sososk pribadi yang paripurna, mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dalam bentuk mu’amalat sehingga terwujud kesalehan sosial, kemudian syri’ah juga mengatur hubungan manusia dengan alam semesta dalam mewujudkan hubungan yang harmonis dan mendorong untuk mewujudkan lingkungan alam yang makmur dan lestari.
·         Prinsip-prinsip dalam Syari’ah
1. Tidak memberatkan
    Allah SWT berfirman :
    لاَ يُُكَلِّفُ اللهُ نفساً إلاَّ وُسعَهَا         [البقرة ٢۸٦]                                                         
        “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ........”
2.  Menyedikitkan beban.
3.  Ditetapkan secara bertahap.
4.  Memperhatikan kemaslahatan manusia.
    Dalam proses penetapan hukum senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat yang selalu didasarkan kepada tiga sendi:
    1. Hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutughkan hukum-hukum tersebut.
    2. Hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat.
    3. Hukum hanya ditetapkan oelh lembaga pemerintahan yang berhak menetapkan hukum.
5. Keadilan yang merata.
  • ·         Pengertian ibadah
Ibadah menurut bahasa berarti patuh (al-tha’ah) dan tunduk (al-khudu’), dalam pengertian yang luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Ibadah merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah SWT yang tercantum dalam kalimat tahlil, yaitu “laa ilaha illah”.
Ibadah terdiri atas ibadah mahdhah dan ibadah ghoir mahdhah. Ibadah mahdhah adalah yang khusus berbentuk praktik dan perbuatan yang menghubungkan antara hamba dengan Allah melalui tata cara yang ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rosulullah, contoh seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Ibadah ghaoir mahdhah adalah ibadahn umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah.

2. Hukum Islam Tentang Zakat dan Hikmahnya
·         Makna kata zakat dari segi bahasa adalah bersih, suci, berkah, dan berkembang. Sedangkang menurut istilah zakat ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sikap bakhil dan egois. Pengertian zakat menurut syari’ah ialah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada beberapa golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syari’ah dengan niat kepada Allah SWT.
·         Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sweluruh kaum muslimin. Zakat diwajibkan dalm Islam melalui firman Allah SWT :
خًذْ من أموالهم صدقة تُطهِّرُهم وتزكّيهم بها وصلِّ عليهمِ  ۖۖ إِنْ صلواتك سكنٌ لهم ۗ والله سميع عليم  [١۰٣]            
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Al-Taubah 103

Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وفى أموالهم حقٌّ للسّائلِ والمحرومِ   [١٩]                                                                                  
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatbahagian.” Al-Dzariyat 19
·         Macam-macam zakat
1.       Zakat fithrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebuhan harta di akhir bulan Ramadhan. Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah :
    1. Islam
    2. Memiliki kelebihan makanan
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dari awal bulan ramadhan, pertengahan, atau akhir bulan Ramadhansampai menjelang sholat ‘idul fitri.
Harta benda yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan, misalnya beras, setiap jiwa sebesar 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg.
2.       Zakat Mal (Harta) adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan utnuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut.
        Zakat mal diwajibkan kepada orang yang berharta (agnhniya). Dalam zakat mal harus dipahami pertama nishab, yakni batas minimal harta yang dimiliki seseorang dan sekaligus menjadi syarat wajib zakat, kedua batas waktu kepemilikan harta seseorang. Harta yang wajib di zakati :
    1. Emas, perak, dan uang
    2. Harta perniagaan
    3. Hasil pertanian
    4. Hewan ternak
    5. Hasil tambang
    6. Barang temuan

Tidak ada komentar: