SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Sabtu, 04 Juni 2011

Berita Gembira Guru Honorer

Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3/2011), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS.
Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 600.000. Seluruh honorer tersebut tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “Hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada Kontan, Senin (28/3/2011).
Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30 persen. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60 persen atau 360.000 orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini.
Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Sebab, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah.
Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 Tahun 2005 bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji pegawai negeri sipil terendah tetap tidak berlaku.
Rencananya, RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asalkan dengan mengikuti seleksi CPNS umum.
Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian PAN Tasdik Kinanto. (Kurnia Dwi Hapsari/Kontan)
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk tidak mengusulkan lulusan SLTA dalam formasi CPNS 2011. Pengaturan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat karena berdasarkan statistik, jumlah PNS yang berasal dari SMA masih cukup banyak. Sehingga jumlah ini akan dikurangi pemerintah secara bertahap.
“Sesuai data statistik, lulusan SMA masih mendominasi PNS di Indonesia. Jumlahnya melonjak sejak 2002. Karena itu tahun ini kita tidak akan menerima lulusan SMA lagi,” tegas Tumpak yang dihubungi, Jumat (8/4).
Kalaupun Pemda kukuh untu memasukkan lulusan SMA karena alasan untuk dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi, pemerintah pusat tidak bisa lagi mengabulkannya. Menurut dia, sebaiknya ketiga posisi tersebut dioutsourcing saja karena tidak dimungkinkan rekruitment CPNS dari pendidikan SLTA maupun menjadi tenaga honorer baru.
“Sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu lulusan SMA tidak bisa lagi diangkat CPNS. Tapi karena pertimbangan Daerah di kawasan timur masih kurang SDM lulusan DII, ya terpaksa diterima meski prosentasenya kecil. Namun mulai tahun ini sudah tidak bisa lagi, struktur kepegawaian kita sudah over lulusan SMA,” tegasnya.
Lulusan SMA masih memungkinkan masuk dalam formasi CPNS, lewat jalur honorer tertinggal. Karena berdasarkan verifikasi dan validasi honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) banyak lulusan SMA. “Kalau lulusan SMA yang merupakan honorer tertinggal bisa masuk dalam formasi. Namun tidak berlaku untuk formasi pelamar umum,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini diambil karena jumlah honorer ternyata sangat banyak.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS. “Ada yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, honornya dibayar terputus, usia tidak memenuhi syarat atau sebab lainnya,” kata Mangindaan, pekan lalu.
“Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT. Apalagi jika instansinya membutuhkan tenaga honorer tersebut,” imbuh Mangindaan.
Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketat. Alasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini.
“Pengadaan PTT harus sesuai persyaratan ketat dan pengendalian ketat juga, sehingga tidak menimbulkan masalah yang sama seperti halnya tenaga honorer,” ujarnya. esy/jpnn

Tidak ada komentar: