SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Minggu, 26 Juni 2011

Memberikan Zakat Kepada Kerabat Yang Fakir

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah 


            Pertanyaan: Syaikh, apakah hukumnya memberikan zakat kepada karib kerabat yang membutuhkan?
            Jawaban: Memberikan zakat kepada karib kerabat lebih utama dari pada diberikan kepada bukan kerabat. Karena sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim. Apabila saudaramu, atau pamanmu, atau bapaknya, atau ibumu termasuk yang berhak menerima zakat, mereka lebih utama menerima zakat itu dari pada orang lain. Akan tetapi bila mereka menerima zakat untuk kebutuhan mereka, sedang engkau wajib memberi nafkah kepada mereka, maka engkau tidak boleh memberi zakat kepada mereka dalam kondisi ini, karena bila engkau memberi mereka dari zakat berarti engkau memelihara hartamu dengan zakat yang engkau berikan. Karena jika engkau tidak memberinya zakat tentu engkau harus memberi nafkah kepadanya. Adapun jika saudaramu ini mempunyai tanggungan hutang yang ia tidak mampu membayarnya, seperti ia merusak sesuatu atau melakukan tindakan kriminal kepada seseorang dan ia harus membayar dengan uang, dalam kondisi ini engkau boleh membayar hutangnya dari zakatmu, karena engkau tidak wajib membayar hutangnya, engkau hanya wajib memberi nafkah kepadanya.
            Kaidahnya adalah: bahwa apabila seseorang memberikan zakat hartanya kepada karib kerabat untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedang mereka adalah orang yang ia wajib memberi nafkah kepadanya, maka hal itu tidak boleh. Dan jika ia memberikan kepada mereka untuk membayar sesuatu yang tidak wajib atasnya, maka hal itu boleh. Bahkan mereka lebih berhak menerimanya dari pada orang lain.
            Jika ada yang berkata: Apakah dalilmu atas hal ini? Kami menjawab: Dalilnya adalah umumnya semua dalil, bahkan umumnya ayat sedekah yang telah kami sebutkan sebelumnya:

 قال الله تعالى:﴿ $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur  
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, (QS. at-Taubah:60)
Sesungguhnya kami melarang memberi mereka adalah bila memberi mereka untuk menutupi kebutuhan mereka yang ia wajib memberinya, karena hal ini termasuk menggugurkan kewajiban dari manusia dengan tipu muslihat dan kewajiban tidak gugur dengan tipu muslihat.
            Pertanyaan: Kami ingin contoh memberi zakat kepada bapak atau ibu pada sesuatu yang tidak wajib terhadap seseorang?
            Jawaban: contohnya: umpamanya bapakmu membeli mobil seharga 5.000 riyal. Lalu mobil itu terbakar dan ia harus membayar sebanyak 5.000 riyal. Sedang engkau tidak wajib membayar untuknya, karena ini bukan termasuk nafkah. Maka engkau boleh membayar hutangnya dari zakatmu. Demikian pula jika salah seorang kerabatmu yang lain harus membayar karena melakukan tindakan kriminal (jinayat) atau merusak, maka engkau boleh memberikan zakatmu untuk membayar ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fiqh Ibadah, hal 235-237.

Testimonial Jutawan-net.com

klik di sini untuk mengetahui hasil temen kita yang lainnya ..! testimonial jutawan-net.com

Minggu, 19 Juni 2011

PENYAKIT HATI

      Tanda-tanda penyakit hati:
  1. Tidak minat belajar
  2. Cinta kepada dunia melebihi segala-segalanya (berjuang bersungguh-sungguh untuk mencapai segala tujuan di  dunia
  3. Malas beribadat
  4. Gemar/seronok untuk buat maksiat
  5. Suka dipuji-puji dan bermegah-megah "Tidak akan masuk syurga seseorang itu jika terdapat perasaan bangga dalam diri  walaupun hanya sebesar biji sawi” Hadis Nabi
  6. Tidak suka kepada kebajikan
Cara merawat hati:   
  1. Banyakkan berbuat ibadat 
  2. Banyakkan berzikir dapat membersihkan hati 
  3. “Janganlah kamu mengikut orang yang telah Kami lalaikan dan mengikut nafsu” -Surah Al-Kahfi 28
  4.   Melakukan Qiamullail 
  5. Banyak berpuasa 
  6. Mancari sumber rezeki yang halal

Melacak Keberadaan Seseorang Melalui No. HP

Sebuah penemuan revolusioner pada tahun ini. Sebuah perusahaan IT dan Jaringan Komunikasi asal Jerman sekitar akhir bulan Maret lalu berhasil mengembangkan sebuah teknologi yang mampu melacak keberadaan seseorang dengan hanya menggunakan No HP orang yang akan kita lacak.

Memang berbagai teknologi canggih sekarang bisa digunakan untuk melacak keberadaan seseorang bahkan untuk menangani kejahatan. Perlu sobat sekalian ketahui, teknologi yang sekarang digunakan hanya sebatas mengidentifikasi siapa pemilik nomor tersebut dan sinyal dari nomor yang bersangkutan berada di area BTS mana yang lebih dekat.

Layanan pelacak ini menggunakan GPS dan bekerjasama dengan Google Earth serta satelit milik salah satu perusahaan komunikasi terbesar di Jerman. Sekitar pertengahan bulan Juli, layanan ini bisa langsung digunakan oleh pengguna internet di Indonesia.

Andai saja layanan ini sudah ada sejak lama... mungkin keberadaan Noodin M. Top bakalan cepat dilacak kali ya!!!

Situs penyedia layanan ini adalah www.sat-gps-locate.com. Untuk lebih jelasnya saya jelaskan sedikit cara penggunaan layanan ini.

1. Masuk ke situs www.sat-gps-locate.com
2. Pilih Negara : INDONESIA
3. Masukan No HP : misalnya 085623 123456
4. Proses pelacakan rata-rata memerlukan waktu hingga 2 menit.
5. Jika nomor HP sedang aktif, tampilan pada layar akan menunjukan lokasi dimana no HP itu berada.




NB: Saya udah beberapa kali nyoba tapi rada lambat.... entah koneksi modemnya lagi lemot atau apa saya ga ngerti... tapi seru juga sobat!!! bisa mata-matai istri he....

Silahkan Koment Ya.........!
Kalo dah nyoba balik lagi Komen lagi.......!

Rabu, 15 Juni 2011

Materi Fiqih X/I MA "Haji"

3. Hukum Islam Tentang Haji
·   Pengertian haji : menurut bahasa kata haji berarti sengaja berziarah, mengunjungi, atau menuju tempat tertentu. Sedangkan menurut istilah haji berarti menziarahi atau mengunjungi ka’bah di Makkah untuk beribadah kepada Allah dengan memenuhi syarat, rukun dan tata cara tertentu.
·   Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Melaksanakan haji hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallap dan mampu pergi ke Baitullah.
Allah berfirman :
فيهِ ءايتٌ بيِّنتٌ مقامُ إبراهيمَۖ  ومن دخلهُ كان آمناً وللّهِ على الناسِ حجُّ البيتِ مَنِاسْتطاعَ إليهِ سبيلاً ۚ  
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;  mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” S. Al-Imron 97
·   Syarat ibadah haji : Muslim, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.
·   Rukun dan Wajib haji
Rukun haji :
1.       Ihrom yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji.
2.       Wukuf di padang arafah yaitu wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah.
3.       Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah. Adapun syarat-syaratnya adalah:
    1. menutup aurat
    2. suci dari hadats
    3. ka’bah berada di sebelah kiri orang berthawaf
    4. thawaf dimulai dari hajar aswad
    5. jumlah thawaf sebanyak tujuh kali
    6. thawaf dilaksanakan di dalam masjidil haram , tidak boleh di luar masjid, sebagaimana dicontohkan Rosulullah saw.
Sementara macam-macam thawaf adalah:
1.       Thawaf qudum, yaitu dilaksanakan sesaat sampai di Makkah sebagai penghormatan kepada ka’bah atau shalat tahiyatul masjid.
2.       Thawaf ifadah, yaitu (thawaf rukun haji).
3.       Thawqaf wada’, yaitu thawaf yang dilaksanakan saat akan meninggalkan Makkah.
4.       Thawaf tahallul, yaitu muharrimat ihrom (hal-hal yang dilarang dilakukan ketika ihrom)
5.       Thawaf nadzar (thawaf yang dinadzarkan
6.       Thawaf sunah
4.       Sa’i yaitu berlakri-leri kecil antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali, dimulai dari bukit Shafa disudahi di bukit Marwa.
5.       Tahallul yaitu mencukur atau mengunting rambut paling sedikit 3 helai.
6.       Tertib yaitu melaksanakan beberapa rangkaian ibadah tersebut secara urut.
·   Wajib haji:
1.       Ihrom dan miqat, yaitu berniat mulai mengerjakan haji dari tempat ditentukan dan juga pada masa yang telah ditentukan pula.
2.       Berada diMudzdalifah, yaitu setelah seseorang melakukan wukuf di padang Arafah pada tanggal 10 Zulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjalan dari Mudzdalifah sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam.
3.       Melontar jumroh pada hari raya haji. Melontar jumroh ‘aqabah ini, menurut ulama fiqih hukumnya wajib, tetapi dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya.
4.       Melontar 3 jumroh, yakni jumroh ula’, jumroh wustha, dan jumroh ‘aqabah pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Tiap jumroh dilontar dengan 7 batu kecil dan dikerjakan setelah tergelinci matahari sampai sebelum terbenam matahari.
5.       Mabit di Mina, yakni bermalam dimina pada malam kedelapan Zulhijjah yang disebut dengan hari Tarwiah, tepatnya sebelum wukuf di Arafah.
6.       Tidak melakukan larangan haji selama haji.
7.       Thawaf wada’ yakni thawaf perpisahan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.

Hukum Islam Tentang Haji
  • Laranga selama mengerjakan haji
1.       dilarang bagi laki-laki menggunakan pakaian berjahit selama ihrom, hendaklah menggunakan kain putih.
2.       dilarang bagi laki-laki menutup kepala
3.       dilarang bagi laki-laki memakai sepatu yang menutup mata kaki.
4.       dilarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan selama ihrom.
5.       dilarang bagi laki-lakidan perempuan yang sedang ihrom memakai parfum, kecuali yang telah dipakai sebelum ihrom.
6.       dilarang bagi laki-laki dan perempuan selama ihrom memotong rambut kepala, menyisir rambut kepala, mencabut bulu hidung dan hulu lainnya.
7.       dilarang juga memakai minyak rambut bagi laki-laki dan perempuan.
8.       dilarang memotong dan mencabut kuku.
9.       dilarang mengadakan akad perkawinan maupun melamar.
10.    dilarang berburu dfan membunuh binatang darat dengan cara apapun.dilarang bercumbu rayu dengan syahwat dan bersenggama.
11.    dilarang mencacimaki, mengumpat,bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor.
12.    dilarang memotong/menebang pohon dan mencabut segala macam tumbu di tanah haram.
·                                             Sunnah-sunnah haji
1.       Menunaikan haji ifraod; mendahuluka haji kemudian berihrom untuk ibadah umroh.
2.       Membaca tafdz talbiyah, seseorang disunnahkan untuk membaca talbiyah selama ihrom sampai melontar jumroh ‘aqabah pada hari raya. Adapun bacaannya adalah :
لبيك اللهمّ لبيك لاشرك لك لبك إنّ الحمد والّنعمة لك والملك لاشريك لك       
“Kamimemenuhi panggilan-Mu ya Allah, kami memenuhi panggilan Mu, sekali lagi kami memenuhi panggilan Mu, dimana tidak ada sekutu bagi Mu. Kami memenuhi panggilan Mu, dimana seseungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik Mu, tidak ada satupun sekutu bagi Mu”

3.       Membaca do’a setelah membaca talbiyah
اللهم إنّا نسئلك رضاك الجنة ونعوذبك من سختك والنار ربنا اتنا في ادنيا حسنة وفي الاخرة حسنة
وقنا عذاب النار                                                                                       
“ Ya Allah sesungguhnyakami memohon kepada Mu keridhoan dan surga Mu dan kami berlindung kepada Mu dari merekadan neraka Mu. Ya Allah tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan akherat dan peliharalah kami dari api neraka”
4.       Thawaf qudum, thawaf yang dilakukan pada saat pertama kali datang di makkah.
5.       Melakukan shalat sunnah dua rakaat seltelah selesai thawaf qudum.
6.       Masuk Ka’bah.
·         Miqat zamani dan miqat makani
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan ibadah haji, yaitu dimulai 1 syawal samp[ai terbit fajar 10 Zulhijjah. Sedangkan miqat makani adalah tempat memulai ihrom haji dan umroh. Tempat-tempat tersebut adalah  sebagai berikut:
1.       Makkah, yaitu tempat ihrom bagi orang yang tinggak di kota Makkah. Berihrom di rumah masing-masing.
2.       Dzul Hulafah , yaitu miqat orangyang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
3.       Al-juhfah, yaitu tempat memulai ihrom bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut. Al-Juhfah adalah perkampungan yang disebut kota Rabigh.
4.       Yalamlam, ytaitu yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan negeri-negeri yang sejajar.
5.       Qarnul Manazi8l adalah bagi orang yang datang dari arah Nadjil Yaman dan Nadjil Hijaz dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
6.       Dzatu ‘Irqin adalah miqat orang yang datang dari arah Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan itu.
·         Macam-macam ihrom haji
1.       Ifrad, yaitu melakukan ihrom untuk mengerjakan ibadah haji dahulu dan setelah selesai seluruh amalan ibadah haji baru berihrom untuk ibadah umroh.
2.       Tamattu”, yaitu melakukan ihrom untuk mengerjakan umroh dibulan-bulan haji, seleah selesai seluruh amalan umroh langsung mengerjakan ibadah haji.
3.       Qiran, yaitu ihram untuk ibadah haji dan umroh secara sekaligus.
Dalam menentukan mana yang lebih afdol di antara ketiga bantuk amalan haji di atas, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqiih. Menurut ulama Mazhab Hanafi, yang lebih afdol adalah haji qiron, Sementara madzhab Maliki, Syfe’i, dan Hambali, yang lebih afdol adalah haji tamattu’.


Materi Fiqih X/I MA "Zakat"

Lanjutan Materi Zakat : ·       
Nishab dan haul jenis harta yang wajib di zakatkan :
1.       Emas, perak dan uang : emas nishabnya 20 mitsqol setara dengan 93,6 gram, perak nishabnya 200 dirham setara dengan 624 gram, haul nya sama-sama telah dimiliki selama 1 tahun, kadar zakatnya adalah 2,5 %. Hal ini sama dengan harta uang, gaji dan lain-lain.
2.       Zakat Harta Perniagaan, nishab zakat harta perniagaan sama dengan nishab emas, yaitu 93,6 gram dan telah haul. Kadar yang harus dibayarkan adalah 2,5 % dari seluruh harta perniagaan, setelah dikurangi jumlah hutang-hutang harta yang menjadi tanggungan pedagang.
3.       Zakat hasil pertanian (zira’ah) seperti biji-bijian, jagung, padi gandum dan tanaman sejenisnya, nishab zakat hasil pertanian 5 wasaq ( 7 kwintal) pada kulit yang sudah bersiah dari kulitnya atau 10 wasaq (14 kwintal) bila masih berkulit, zakat hasil pertanian tidak harus haul. Kadarnya adalah 1 wasaq setara 60 sha’. Sementara 1 sha’ sama dengan 3,1 liter.
4.       Zakat binatang ternak (an’am), seperti unta, sapi/kerbau, kambing, dan binatang ternak lainnya jika mencapai nishab seharga hewab-hewan tersebut. Nishab  untuk unta 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor, dan kambing 40 ekor.
       
Nishab Unta
Zakat yang harus dikeluarkan
Umur
5 – 9
1 ekor kambing
2 th lebih
10 – 14
2 ekor kambing
2 th lebih
15 – 19
3 ekor kambing
2 th lebih
20 – 24
4 ekor kambing
2 th lebih
25 – 35
1 ekor anak unta
1 th lebih
36 – 45
1 ekor anak unta
2 th lebih
46 – 60
1 ekor anak unta
3 th lebih
61 – 75
1 ekor anak unta
4 th lebih
76 – 90
2 ekor anak unta
2 th lebih
91 – 120
2 ekor anak unta
3 th lebih
121
3 ekor anak unta
2 th lebih
Mulai dari 121 ekor, untuk setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun, setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 3 tahun.

Nishab Sapi
Zakat yang harus dikeluarkan
Umur
30 – 39
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
2 th lebih
40 – 59
1 ekor anak sapi/seekor kerbau
2 th lebih
60 – 69
2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau
2 th lebih
70
2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau
2 th lebih
Selanjutnya, setiap 30 ekor sapi/kerbau zakat yang harus dikeluarkan seekor anak sapi/kerbau, kemudian setiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor sapi/kerbau.

Nishab Kambing
Zakat yang harus dikeluarkan
Umur
40 – 120
1 ekor kambing betina
2 th lebih
121 – 200
2 ekor kambing betina
2 th lebih
201 – 399
3 ekor kambing betina
2 th lebih
400
4 ekor kambing betina
2 th lebih
Selanjutnyauntuk setiap 100 ekor kambing, zakatnya harus dibayar sebanyak seekor kambing betina berumur 2 tahun.

5.       Zakat hasil tambing (rikaz), berupa emas , perak, tembaga, dan brang-barang lainnya, nishabnya sama dengan emas 93,6 gram, tanpa harus menunggu haul. Zakatnya 2,5 %.
6.       Barang temuan (luqathah), zakatnya pada saat ditemukan. Nishabnya sama dengan emas dan perak, kadarnya yang harus dikeluarkan 20 %.